BKPM - OSS RBA

Lapor LKPM tepat waktu, hindari sanksi BKPM.

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.

1–3 Hari
Proses cepat
Mulai Rp 1,49jt
Untuk UMK
100% Tanda Terima
Bukti pelaporan
EL
LKPM Report
Submitted
PERIODE TRIWULAN I — 2026

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

REALISASIRp 1,2M
TENAGA KERJA18 Orang
PRODUKSIAktif
STATUSOn Track
BKPM · OSS RBATerkirim
Tepat Waktu
Sesuai jadwal BKPM
Hindari Sanksi
Cabut izin - suspensi NIB

PENGERTIAN

Apa itu LKPM & kenapa wajib lapor?

Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.

SIAPA WAJIB LAPOR LKPM

PMA & PMDN

Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB

Mikro & Kecil (UMK)

Lapor per 6 bulan (semester)

Menengah & Besar

Lapor per 3 bulan (kuartal)

Konstruksi & Operasi

Mulai konstruksi sampai operasional

Dasar Hukum

Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja

LKPM

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala ke Kementerian Investasi/BKPM berisi data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi/penjualan, lokasi proyek, & kendala usaha. Dilaporkan via sistem OSS RBAoleh seluruh perusahaan dengan NIB & izin usaha aktif.

WAJIB LAPOR

Semua perusahaan dengan NIB wajib lapor LKPM, mulai dari tahap konstruksi sampai operasional komersial — termasuk PMA & PMDN, UMK sampai perusahaan besar. Pelaporan rutin ini bagian dari pengawasan investasi oleh BKPM untuk memantau realisasi rencana investasi.

MANFAAT LAPOR TEPAT WAKTU

(1) Pertahankan validitas NIB & izin usaha, (2) Jaga rating compliance perusahaan, (3) Hindari sanksi cabut izin atau suspensi, (4) Lancar saat perpanjangan izin operasional, (5) Memenuhi syarat untuk tender pemerintah & korporat.

PERIODE & BATAS WAKTU

Kapan harus lapor LKPM?

Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.

MIKRO & KECIL (UMK)

2× Setahun · Semesteran

Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6 bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).

DEADLINE PELAPORAN

Semester I: paling lambat 10 Juli
Semester II: paling lambat 10 Januari
MENENGAH & BESAR

4× Setahun · Kuartalan

Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.

DEADLINE PELAPORAN

Triwulan I: paling lambat 10 April
Triwulan II: paling lambat 10 Juli
Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
Triwulan IV: paling lambat 10 Januari

DATA YANG DILAPORKAN

Apa saja isi laporan LKPM?

5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.

Realisasi Investasi

Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).

Tenaga Kerja

Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).

Produksi / Penjualan

Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.

Perizinan

Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).

Kendala Usaha

Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).

SANKSI JIKA TIDAK LAPOR

Konsekuensi telat / tidak lapor LKPM.

BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

1

Peringatan Tertulis

Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.

2

Penghentian Sementara

Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.

3

Pencabutan Izin

Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.

4

Compliance Rating Turun

Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.

BIAYA JASA PELAPORAN LKPM

2 paket sesuai skala usaha Anda.

Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.

PALING POPULER

MIKRO KECIL

Rp 3.000.000
Rp1.499.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES
1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
Layanan Personal Legal Assistance
1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
Voucher EasyLegal Rp 250.000
Dokumen SOP Karyawan
Dokumen SOP Perusahaan
Dokumen Kontrak Bisnis
SPACER

MENENGAH BESAR

Rp 5.000.000
Rp2.499.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES
1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
Layanan Personal Legal Assistance
1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
Voucher EasyLegal Rp 250.000
Dokumen SOP Karyawan
Dokumen SOP Perusahaan
Dokumen Kontrak Bisnis

ALUR PELAPORAN DI OSS RBA

5 langkah submit laporan LKPM.

Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.

01

Pengumpulan Data Periode

Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.

02

Verifikasi & Penyusunan Laporan

Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.

03

Submit via OSS RBA

Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.

04

Penerbitan Tanda Terima

Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.

05

Arsip & Reminder Periode Berikutnya

Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.

FAQ

Pertanyaan seputar Pelaporan LKPM.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).

Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).

BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.

Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.

Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.

Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.

PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.

Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.

Mau lapor LKPM tanpa ribet?

Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Reminder otomatis tiap periode · Senin–Sabtu 08:00–20:00

Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia

PT Maju JayaCV Sukses AbadiUD BerkahPT NusantaraCV MitraPT Globalindo