Lapor LKPM tepat waktu, hindari sanksi BKPM.
Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
PENGERTIAN
Apa itu LKPM & kenapa wajib lapor?
Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.
SIAPA WAJIB LAPOR LKPM
PMA & PMDN
Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB
Mikro & Kecil (UMK)
Lapor per 6 bulan (semester)
Menengah & Besar
Lapor per 3 bulan (kuartal)
Konstruksi & Operasi
Mulai konstruksi sampai operasional
Dasar Hukum
Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja
LKPM
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala ke Kementerian Investasi/BKPM berisi data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi/penjualan, lokasi proyek, & kendala usaha. Dilaporkan via sistem OSS RBAoleh seluruh perusahaan dengan NIB & izin usaha aktif.
WAJIB LAPOR
Semua perusahaan dengan NIB wajib lapor LKPM, mulai dari tahap konstruksi sampai operasional komersial — termasuk PMA & PMDN, UMK sampai perusahaan besar. Pelaporan rutin ini bagian dari pengawasan investasi oleh BKPM untuk memantau realisasi rencana investasi.
MANFAAT LAPOR TEPAT WAKTU
(1) Pertahankan validitas NIB & izin usaha, (2) Jaga rating compliance perusahaan, (3) Hindari sanksi cabut izin atau suspensi, (4) Lancar saat perpanjangan izin operasional, (5) Memenuhi syarat untuk tender pemerintah & korporat.
PERIODE & BATAS WAKTU
Kapan harus lapor LKPM?
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.
2× Setahun · Semesteran
Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6 bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).
DEADLINE PELAPORAN
4× Setahun · Kuartalan
Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.
DEADLINE PELAPORAN
DATA YANG DILAPORKAN
Apa saja isi laporan LKPM?
5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.
Realisasi Investasi
Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).
Tenaga Kerja
Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).
Produksi / Penjualan
Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.
Perizinan
Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).
Kendala Usaha
Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).
SANKSI JIKA TIDAK LAPOR
Konsekuensi telat / tidak lapor LKPM.
BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Peringatan Tertulis
Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.
Penghentian Sementara
Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.
Pencabutan Izin
Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.
Compliance Rating Turun
Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.
BIAYA JASA PELAPORAN LKPM
2 paket sesuai skala usaha Anda.
Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.
MIKRO KECIL
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
LAMA PROSES
YANG DIPEROLEH
MENENGAH BESAR
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
LAMA PROSES
YANG DIPEROLEH
ALUR PELAPORAN DI OSS RBA
5 langkah submit laporan LKPM.
Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.
Pengumpulan Data Periode
Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.
Verifikasi & Penyusunan Laporan
Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.
Submit via OSS RBA
Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.
Penerbitan Tanda Terima
Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.
Arsip & Reminder Periode Berikutnya
Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.
FAQ
Pertanyaan seputar Pelaporan LKPM.
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).
BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.
Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.
Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.
Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.
PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.
Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.
Mau lapor LKPM tanpa ribet?
Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.