Pajak Perusahaan · e-Faktur

Pengurusan PKP resmi,
cepat & bergaransi.

Dapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak, bertransaksi dengan korporasi/BUMN, dan memenangkan tender besar perpajakan. Mulai Rp 1.499.000.

3-7 hari

Lama proses

%

Faktur Pajak

Siap terbitkan

100% Lolos

Survey KPP pajak

EasyLegal Tax Consultants

SPPKP Terbit

Resmi Ditjen Pajak

e-Faktur Aktif

Siap transaksi

PENGERTIAN PKP & PPN

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Sebelum mulai, kenali dulu sistem PKP & PPN yang berlaku di Indonesia.

Tax Consultation Desk Documents

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN

PENGERTIAN PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pengusaha — perorangan maupun badan — yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara melalui sistem DJP.

PENGERTIAN PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada barang/jasa yang diserahkan. Tarif PPN saat ini 11% (akan jadi 12% mulai 2026). PKP wajib menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi kena PPN.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Setelah jadi PKP, Anda wajib: (1) memungut PPN dari pelanggan, (2) menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi, (3) melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan (4) menyetorkan PPN ke kas negara tepat waktu.

KAPAN DAFTAR PKP?

Wajib vs Sukarela.

Pendaftaran PKP bisa wajib (jika omset sudah memenuhi syarat) atau sukarela (kalau ingin klaim PPN masukan).

WAJIB DAFTAR

Omset > Rp 4,8 Miliar/Tahun

Sesuai PMK 197/2013, pengusaha dengan omset bruto melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak wajib didaftarkan sebagai PKP.

  • Wajib daftar dalam 30 hari setelah lewat batas
  • Denda jika telat: 2% dari PPN tertunggak
  • Berlaku untuk perorangan & badan usaha
SUKARELA

Omset di Bawah Rp 4,8 Miliar

Pengusaha kecil bisa daftar sukarelaagar bisa keluarkan e-Faktur & klaim PPN masukan — strategi bagus jika klien Anda adalah PKP juga.

  • Bisa ikut tender pemerintah & korporasi besar
  • Bisa kreditkan PPN masukan dari supplier
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda

MANFAAT JADI PKP

Kenapa daftar PKP penting untuk bisnis Anda?

Status PKP membuka akses ke pasar & peluang yang tidak dimiliki non-PKP.

Terbitkan Faktur Pajak

Bisa keluarkan e-Faktur resmi untuk setiap transaksi — wajib untuk B2B dengan klien korporat.

Klaim PPN Masukan

PPN yang Anda bayar ke supplier bisa dikreditkan — hemat cash flow signifikan untuk bisnis dengan banyak vendor.

Win Tender Korporat

Banyak tender pemerintah & BUMN mensyaratkan supplier sudah berstatus PKP untuk verifikasi pajak.

Kredibilitas Bisnis

Status PKP menunjukkan bisnis Anda matang, taat pajak, & siap bekerjasama dengan perusahaan besar.

DOKUMEN PERSYARATAN

Yang perlu Anda siapkan.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP. Tim kami akan memandu pengumpulan & verifikasi sebelum diajukan ke KPP.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta notaris pendirian PT/CV beserta SK Kemenkumham & akta perubahan terakhir.

NPWP Perusahaan & Direktur

Kartu NPWP badan usaha & NPWP direktur/pemilik (untuk PT perorangan).

KTP Direktur / Pemilik

Fotokopi KTP yang masih berlaku dari seluruh direktur & komisaris.

Bukti Kepemilikan / Sewa Kantor

Sertifikat / PBB / surat sewa kantor + surat keterangan domisili dari kelurahan.

NIB / SIUP

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA atau SIUP lama (jika belum punya NIB).

Laporan Keuangan Terbaru

Neraca, laba/rugi, & daftar piutang/utang dari periode terakhir.

Foto Kantor & Kegiatan Usaha

Foto tampak depan kantor, ruang kerja, papan nama, & aktivitas operasional.

Koordinat Lokasi (Google Maps)

Titik koordinat lokasi kantor untuk verifikasi survei lapangan oleh petugas DJP.

Tidak perlu repot urus sendiri.Tim kami akan kirim checklist lengkap & bantu verifikasi setiap dokumen sebelum diajukan, sehingga peluang disetujui DJP maksimal. Dokumen kurang? Kami pandu cara melengkapinya.

BIAYA JASA DAFTAR PKP

2 paket sesuai lokasi kantor Anda.

Harga sudah include konsultasi, pendaftaran, pendampingan survei DJP, sampai aktivasi e-Faktur. Tanpa tambahan biaya apapun.

PALING POPULER

PKP PULAU JAWA

Rp 3.000.000
Rp1.499.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

YANG DIPEROLEH

  • Konsultasi tentang PKP / PPN
  • Pengecekan status wajib pajak
  • Pendaftaran PKP ke DJP
  • Persiapan & korespondensi survei PKP
  • Pendampingan sertifikat elektronik
  • Aktivasi e-Faktur

BONUS

  • Layanan Personal Legal Assistance
  • 1 Kupon Undian iPhone

EXTRA BONUS

  • Voucher EasyLegal Rp 250.000
  • Dokumen SOP Karyawan
  • Dokumen SOP Perusahaan
  • Dokumen Kontrak Bisnis

PKP LUAR JAWA

Rp 4.000.000
Rp1.999.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

YANG DIPEROLEH

  • Konsultasi tentang PKP / PPN
  • Pengecekan status wajib pajak
  • Pendaftaran PKP ke DJP
  • Persiapan & korespondensi survei PKP
  • Pendampingan sertifikat elektronik
  • Aktivasi e-Faktur

BONUS

  • Layanan Personal Legal Assistance
  • 1 Kupon Undian iPhone

EXTRA BONUS

  • Voucher EasyLegal Rp 250.000
  • Dokumen SOP Karyawan
  • Dokumen SOP Perusahaan
  • Dokumen Kontrak Bisnis
Keterangan:Perbedaan harga karena KPP di luar Pulau Jawa membutuhkan biaya akomodasi tambahan untuk pendampingan survei lapangan. Persetujuan & pengesahan PKP sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPP setempat — kami mendampingi proses, namun keputusan akhir ada di tangan petugas DJP.

FAQ

Pertanyaan seputar pendaftaran PKP.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Wajib daftar PKP jika omset bruto bisnis Anda melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah lewat batas tersebut. Jika tidak, Anda bisa kena sanksi administratif & denda. Untuk omset di bawah Rp 4,8 miliar, daftar bersifat sukarela — bisa Anda pilih kalau memang menguntungkan (misal karena banyak transaksi B2B).

Proses verifikasi berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan perpajakan diserahkan secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

Perbedaan utama adalah pada pemungutan PPN. Perusahaan PKP wajib memungut PPN dari pembeli dan menerbitkan e-Faktur, serta dapat mengkreditkan PPN masukan dari supplier. Sedangkan Non-PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan e-Faktur.

Survei PKP adalah verifikasi lapangan oleh petugas pajak (KPP) ke alamat domisili usaha. Tujuannya untuk memastikan kebenaran keberadaan usaha dan melihat apakah alamat serta aktivitas usaha sesuai dengan dokumen yang diajukan sebelum aktivasi e-Faktur disetujui.

Sangat bisa. Selama Anda memiliki badan usaha (PT/CV) atau terdaftar sebagai WP perorangan dengan domisili usaha yang jelas, Anda berhak mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan korporat Anda.

Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak resmi (e-Faktur) atas penyerahan barang/jasa kena pajak, memungut PPN dari pembeli, dan wajib melaporkan SPT Masa PPN secara bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Persetujuan sepenuhnya merupakan kewenangan KPP setempat berdasarkan kelengkapan berkas fisik dan hasil survei lapangan. Namun, dengan layanan EasyLegal, kami memastikan seluruh dokumen dan persyaratan valid sebelum diajukan, sehingga persentase keberhasilan sangat tinggi.

Siap jadi PKP resmi?

Konsultasi gratis untuk cek status pajak & rekomendasi paket — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia

PT Maju JayaCV Sukses AbadiUD BerkahPT NusantaraCV MitraPT Globalindo