Lindungi aset pribadi dengan Perjanjian Pisah Harta resmi.
Bantuan pembuatan akta perjanjian perkawinan (prenup & postnup) sampai registrasi resmi di KUA atau Dukcapil. Aset pribadi & bisnis Anda terlindungi secara hukum.
PERJANJIAN PERKAWINAN / PISAH HARTA
PENGERTIAN
Apa itu Perjanjian Perkawinan / Pisah Harta?
Perjanjian resmi antara suami-istri untuk mengatur pemisahan harta & tanggung jawab masing-masing — dilindungi hukum.
YANG BISA DIATUR DALAM PERJANJIAN
Pemisahan Harta Pribadi
Aset masing-masing tetap milik pribadi
Tanggung Jawab Utang
Utang pribadi tidak menjadi utang bersama
Aset Bisnis
Saham, PT, dan aset usaha tetap milik pribadi
Properti / Real Estate
Rumah, tanah, & investasi properti
Hak Waris & Hibah
Warisan keluarga tidak menjadi harta bersama
Dasar Hukum
UU No. 1/1974 & Pasal 119–138 KUHPerdata
PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian tertulis antara calon/pasangan suami-istri yang mengatur pemisahan harta & kewajiban selama perkawinan. Dibuat di hadapan notaris dalam bentuk Akta Otentik, kemudian didaftarkan di KUA (Muslim) atau Dukcapil (Non-Muslim).
PRENUP & POSTNUP
Prenuptial Agreement (Prenup): dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Postnuptial Agreement (Postnup): dibuat setelah menikahberdasarkan putusan MK No. 69/2015 & berlaku sejak terdaftar. Keduanya sama-sama sah secara hukum.
MANFAAT PERJANJIAN PISAH HARTA
(1) Lindungi aset pribadi dari kewajiban pasangan, (2) WNI bisa beli properti dengan SHM meski menikah dengan WNA, (3) Aset bisnis aman dari risiko perceraian, (4) Lebih transparan soal keuangan pasangan, (5) Hindari sengketa harta di masa depan.
DOKUMEN PERSYARATAN
Yang perlu disiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan beda untuk pembuatan akta & registrasi resmi. Tim kami pandu pengumpulan & verifikasi.
Pembuatan Akta Perjanjian
Untuk drafting di hadapan notaris
- KTP & KK kedua pihak (suami & istri)
- NPWP kedua pihak (jika ada)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (untuk postnup)
- Daftar aset & utang masing-masing pihak
- Surat keterangan domisili kedua pihak
- Kehadiran kedua pihak saat penandatanganan
Registrasi KUA / Dukcapil
Agar perjanjian berkekuatan hukum penuh
- Akta Perjanjian dari notaris (asli + salinan)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan
- KTP & KK kedua pihak (asli + fotokopi)
- Surat Permohonan ke KUA / Dukcapil
- Untuk Muslim: ke KUA tempat pernikahan tercatat
- Untuk Non-Muslim: ke Dukcapil sesuai domisili
BIAYA PERJANJIAN PERKAWINAN
2 layanan — bisa pilih salah satu atau kombinasi.
Pembuatan akta & registrasi resmi bisa dipesan terpisah. Tim kami rekomendasikan keduanya untuk perlindungan hukum penuh.
PEMBUATAN PERJANJIAN
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
LAMA PROSES(1)
YANG DIPEROLEH
BONUS
EXTRA BONUS
REGISTRASI KUA / DUKCAPIL
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
LAMA PROSES(2)
YANG DIPEROLEH
BONUS
EXTRA BONUS
SKEMA PEMBUATAN
Alur kerja dari konsultasi sampai registrasi.
Tim notaris & legal kami pegang seluruh tahapan — Anda cukup datang sekali untuk tanda tangan.
FAQ
Pertanyaan seputar Perjanjian Perkawinan.
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Prenup (Prenuptial Agreement) dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Postnup (Postnuptial Agreement) dibuat setelah menikah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengakui keabsahannya. Keduanya sama sah secara hukum — bedanya cuma timing pembuatan.
Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan aset pribadi (bawaan maupun yang diperoleh selama pernikahan), pembagian tanggung jawab terhadap utang bisnis/pribadi, kontribusi nafkah rumah tangga, kepemilikan properti, hingga pengelolaan waris/hibah keluarga agar tidak bercampur.
Tidak semua, namun sangat direkomendasikan jika Anda: (1) Menikah dengan WNA (Kawin Campur) agar WNI tetap bisa membeli properti Hak Milik, (2) Memiliki atau berencana mendirikan bisnis/usaha sendiri, (3) Memiliki utang/kewajiban finansial yang besar, atau (4) Membawa aset bawaan bernilai tinggi.
Tanpa perjanjian pisah harta, seluruh properti yang dibeli setelah menikah otomatis dianggap milik bersama (WNA ikut memiliki). Karena hukum Indonesia melarang WNA memiliki properti Hak Milik (SHM), maka pasangan WNI otomatis kehilangan hak membeli properti SHM. Dengan perjanjian pemisahan harta, hak WNI tetap terlindungi penuh untuk membeli properti SHM atas namanya sendiri.
Ya, perjanjian perkawinan (baik prenup maupun postnup) dapat diubah atau dicabut di kemudian hari. Perubahan harus didasarkan pada kesepakatan sukarela dari suami dan istri, dituangkan kembali ke dalam akta notaris resmi, dan didaftarkan ulang ke instansi terkait.
Pelaporan disesuaikan dengan tempat pernikahan dicatatkan. Bagi pasangan Muslim yang menikah di bawah hukum Islam dan memegang Buku Nikah, registrasi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan Non-Muslim, registrasi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penandatanganan akta notaris bisa dilakukan di wilayah domisili Anda. Notaris partner resmi kami tersebar luas di seluruh Indonesia. Tim legal kami akan menjadwalkan tanda tangan di hadapan Notaris partner terdekat di kota Anda, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pusat kami di Bandung.
Ya, pendaftaran itu sangat wajib. Akta notaris saja hanya mengikat secara internal antara suami dan istri. Agar perjanjian tersebut diakui secara sah dan mengikat pihak ketiga (seperti bank, kreditor, atau BPN saat transaksi properti), akta tersebut harus didaftarkan resmi ke KUA atau Dukcapil.
Proses lengkap biasanya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Penyusunan draf awal selesai dalam 1-2 hari kerja. Penandatanganan akta notaris dilakukan dalam 1 hari kerja. Proses pendaftaran resmi ke KUA atau Dukcapil memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari kerja.
Siap lindungi aset pribadi?
Konsultasi gratis dengan tim hukum keluarga — pilih paket yang sesuai & mulai proses tanpa komitmen.