Hukum Perdata · Pernikahan

Lindungi aset pribadi dengan Perjanjian Pisah Harta resmi.

Bantuan pembuatan akta perjanjian perkawinan (prenup & postnup) sampai registrasi resmi di KUA atau Dukcapil. Aset pribadi & bisnis Anda terlindungi secara hukum.

7–14 Hari
Proses lengkap
Akta Notaris
Resmi & legal
KUA/Dukcapil
Terdaftar resmi
AKTA NOTARIS RESMI
AKTA PERJANJIAN

PERJANJIAN PERKAWINAN / PISAH HARTA

PIHAK I
PIHAK II
Aset Terlindung
Pisah harta secara hukum
Prenup & Postnup
Bisa sebelum atau setelah nikah

PENGERTIAN

Apa itu Perjanjian Perkawinan / Pisah Harta?

Perjanjian resmi antara suami-istri untuk mengatur pemisahan harta & tanggung jawab masing-masing — dilindungi hukum.

YANG BISA DIATUR DALAM PERJANJIAN

Pemisahan Harta Pribadi

Aset masing-masing tetap milik pribadi

$

Tanggung Jawab Utang

Utang pribadi tidak menjadi utang bersama

Aset Bisnis

Saham, PT, dan aset usaha tetap milik pribadi

Properti / Real Estate

Rumah, tanah, & investasi properti

Hak Waris & Hibah

Warisan keluarga tidak menjadi harta bersama

Dasar Hukum

UU No. 1/1974 & Pasal 119–138 KUHPerdata

PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian tertulis antara calon/pasangan suami-istri yang mengatur pemisahan harta & kewajiban selama perkawinan. Dibuat di hadapan notaris dalam bentuk Akta Otentik, kemudian didaftarkan di KUA (Muslim) atau Dukcapil (Non-Muslim).

PRENUP & POSTNUP

Prenuptial Agreement (Prenup): dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Postnuptial Agreement (Postnup): dibuat setelah menikahberdasarkan putusan MK No. 69/2015 & berlaku sejak terdaftar. Keduanya sama-sama sah secara hukum.

MANFAAT PERJANJIAN PISAH HARTA

(1) Lindungi aset pribadi dari kewajiban pasangan, (2) WNI bisa beli properti dengan SHM meski menikah dengan WNA, (3) Aset bisnis aman dari risiko perceraian, (4) Lebih transparan soal keuangan pasangan, (5) Hindari sengketa harta di masa depan.

DOKUMEN PERSYARATAN

Yang perlu disiapkan.

Dokumen yang dibutuhkan beda untuk pembuatan akta & registrasi resmi. Tim kami pandu pengumpulan & verifikasi.

Pembuatan Akta Perjanjian

Untuk drafting di hadapan notaris

  • KTP & KK kedua pihak (suami & istri)
  • NPWP kedua pihak (jika ada)
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan (untuk postnup)
  • Daftar aset & utang masing-masing pihak
  • Surat keterangan domisili kedua pihak
  • Kehadiran kedua pihak saat penandatanganan

Registrasi KUA / Dukcapil

Agar perjanjian berkekuatan hukum penuh

  • Akta Perjanjian dari notaris (asli + salinan)
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • KTP & KK kedua pihak (asli + fotokopi)
  • Surat Permohonan ke KUA / Dukcapil
  • Untuk Muslim: ke KUA tempat pernikahan tercatat
  • Untuk Non-Muslim: ke Dukcapil sesuai domisili

BIAYA PERJANJIAN PERKAWINAN

2 layanan — bisa pilih salah satu atau kombinasi.

Pembuatan akta & registrasi resmi bisa dipesan terpisah. Tim kami rekomendasikan keduanya untuk perlindungan hukum penuh.

Paling Populer

PEMBUATAN PERJANJIAN

Rp 8.000.000
Rp3.999.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES(1)
7–14 hari kerja
YANG DIPEROLEH
Konsultasi Pisah Harta dengan ahli hukum keluarga
Akta Perjanjian Pisah Harta di hadapan notaris
BONUS
Layanan Personal Legal Assistance
1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
Voucher EasyLegal Rp 250.000
Dokumen SOP Karyawan
Dokumen SOP Perusahaan
Dokumen Kontrak Bisnis

REGISTRASI KUA / DUKCAPIL

Rp 4.000.000
Rp1.999.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES(2)
7–14 hari kerja
YANG DIPEROLEH
Registrasi Perjanjian Pisah Harta diKUA Kota Bandung(untuk Muslim)
Registrasi Perjanjian Pisah Harta diDukcapil Kota Bandung(untuk Non-Muslim)
BONUS
Layanan Personal Legal Assistance
1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
Voucher EasyLegal Rp 250.000
Dokumen SOP Karyawan
Dokumen SOP Perusahaan
Dokumen Kontrak Bisnis

SKEMA PEMBUATAN

Alur kerja dari konsultasi sampai registrasi.

Tim notaris & legal kami pegang seluruh tahapan — Anda cukup datang sekali untuk tanda tangan.

Geser untuk lihat semua langkah
01

Konsultasi & Pengisian Kuesioner

1 HARI

Diskusi gratis dengan tim hukum kami untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik Anda dan pasangan, seperti pemisahan aset, utang, atau pengelolaan nafkah.

  • Identifikasi aset, utang & kewajiban
  • Formulir kuesioner data pribadi
  • Penentuan jenis (Pra-Nikah / Pasca-Nikah)
02

Penyusunan Draf Perjanjian

2-3 HARI

Draf perjanjian disusun secara detail oleh Spesialis Hukum Perdata Keluarga EasyLegal. Gratis draf Bilingual (dwibahasa) bagi Kawin Campur.

  • Penyusunan pasal pemisahan harta secara rinci
  • Penentuan pengelolaan nafkah & pembagian utang
  • Draf dwibahasa (Indonesian & English) gratis
03

Review & Revisi Tanpa Batas

1-2 HARI

Kami menjelaskan detail isi pasal demi pasal kepada Anda dan pasangan. Bebas melakukan revisi klausul sampai kedua belah pihak 100% sepakat.

  • Penjelasan detail konsekuensi hukum tiap pasal
  • Revisi draf tanpa batas hingga sepakat
  • Persetujuan draf final (Final Draft Approval)
04

Tanda Tangan Akta di Hadapan Notaris

1 HARI

Kedua belah pihak wajib hadir fisik di hadapan Notaris partner resmi kami untuk menandatangani Akta Otentik perjanjian perkawinan.

  • Penentuan lokasi & jadwal notaris terdekat
  • Tanda tangan basah Akta Otentik resmi
  • Pencocokan dokumen identitas & sidik jari
05

Penerbitan Salinan Akta Resmi

2-3 HARI

Notaris partner menerbitkan Salinan Akta resmi dengan stempel basah. Dokumen ini menjadi dasar legalitas kuat untuk dilaporkan ke instansi terkait.

  • Pembuatan Minuta Akta (dokumen asli notaris)
  • Penerbitan Salinan Akta resmi bertanda tangan
  • Dokumen siap digunakan untuk pelaporan
06

Registrasi KUA / Dukcapil

5-10 HARI

Pelaporan resmi ke KUA (Muslim) atau Dukcapil (Non-Muslim). Tanpa registrasi, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga (seperti bank/kreditor).

  • Pengurusan pelaporan resmi oleh tim legal kami
  • Penerbitan Surat Bukti Pencatatan resmi
  • Pencatatan catatan pinggir pada Akta/Buku Nikah
07

Penyerahan Dokumen & Perjanjian Aktif

1 HARI

Penyerahan seluruh dokumen legal fisik ke alamat Anda dalam map kulit premium pelindung. Perjanjian aktif & berlaku penuh melindungi Anda.

  • Pengemasan dengan map eksklusif pelindung
  • Pengiriman gratis bergaransi ke seluruh Indonesia
  • Perjanjian aktif & berlaku penuh secara hukum

FAQ

Pertanyaan seputar Perjanjian Perkawinan.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Prenup (Prenuptial Agreement) dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Postnup (Postnuptial Agreement) dibuat setelah menikah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengakui keabsahannya. Keduanya sama sah secara hukum — bedanya cuma timing pembuatan.

Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan aset pribadi (bawaan maupun yang diperoleh selama pernikahan), pembagian tanggung jawab terhadap utang bisnis/pribadi, kontribusi nafkah rumah tangga, kepemilikan properti, hingga pengelolaan waris/hibah keluarga agar tidak bercampur.

Tidak semua, namun sangat direkomendasikan jika Anda: (1) Menikah dengan WNA (Kawin Campur) agar WNI tetap bisa membeli properti Hak Milik, (2) Memiliki atau berencana mendirikan bisnis/usaha sendiri, (3) Memiliki utang/kewajiban finansial yang besar, atau (4) Membawa aset bawaan bernilai tinggi.

Tanpa perjanjian pisah harta, seluruh properti yang dibeli setelah menikah otomatis dianggap milik bersama (WNA ikut memiliki). Karena hukum Indonesia melarang WNA memiliki properti Hak Milik (SHM), maka pasangan WNI otomatis kehilangan hak membeli properti SHM. Dengan perjanjian pemisahan harta, hak WNI tetap terlindungi penuh untuk membeli properti SHM atas namanya sendiri.

Ya, perjanjian perkawinan (baik prenup maupun postnup) dapat diubah atau dicabut di kemudian hari. Perubahan harus didasarkan pada kesepakatan sukarela dari suami dan istri, dituangkan kembali ke dalam akta notaris resmi, dan didaftarkan ulang ke instansi terkait.

Pelaporan disesuaikan dengan tempat pernikahan dicatatkan. Bagi pasangan Muslim yang menikah di bawah hukum Islam dan memegang Buku Nikah, registrasi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan Non-Muslim, registrasi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penandatanganan akta notaris bisa dilakukan di wilayah domisili Anda. Notaris partner resmi kami tersebar luas di seluruh Indonesia. Tim legal kami akan menjadwalkan tanda tangan di hadapan Notaris partner terdekat di kota Anda, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pusat kami di Bandung.

Ya, pendaftaran itu sangat wajib. Akta notaris saja hanya mengikat secara internal antara suami dan istri. Agar perjanjian tersebut diakui secara sah dan mengikat pihak ketiga (seperti bank, kreditor, atau BPN saat transaksi properti), akta tersebut harus didaftarkan resmi ke KUA atau Dukcapil.

Proses lengkap biasanya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Penyusunan draf awal selesai dalam 1-2 hari kerja. Penandatanganan akta notaris dilakukan dalam 1 hari kerja. Proses pendaftaran resmi ke KUA atau Dukcapil memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari kerja.

Siap lindungi aset pribadi?

Konsultasi gratis dengan tim hukum keluarga — pilih paket yang sesuai & mulai proses tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Konsultasi rahasia · Senin–Sabtu 08:00–20:00

Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia

PT Maju JayaCV Sukses AbadiUD BerkahPT NusantaraCV MitraPT Globalindo