Imigrasi - WNA

Visa Bisnis & KITAS
resmi untuk WNA di Indonesia.

Bantuan pengurusan visa bisnis, KITAS investor & KITAS Tenaga Kerja Asing — proses cepat, dokumentasi lengkap, & sesuai regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

3-10 Hari
Proses cepat
3 Kategori
Bisnis - Investor - TKA
100% Resmi
Sesuai Ditjen Imigrasi
INDONESIA E-VISA
REPUBLIK INDONESIA

VISA TYPE

Business / KITAS

ISSUED

Jakarta

VALID UNTIL

2 Tahun

✓ Approved · Ditjen Imigrasi
SISTEM IMIGRASI ONLINESistem Aktif
e-Visa Digital
Tanpa antri di kedutaan
Untuk Bisnis & PMA
PT PMA, investor, ekspat

PENGERTIAN

Visa & KITAS — apa bedanya?

Penting untuk memilih jenis izin yang tepat sesuai tujuan & lama tinggal WNA di Indonesia.

KATEGORI VISA & KITAS

Visa Bisnis

Kunjungan bisnis 60 hari - single/multiple entry

KITAS Investor

Penanam modal PT PMA · 1-2 tahun

KITAS Tenaga Kerja Asing

WNA bekerja di Indonesia · 6-24 bulan

MERP Re-Entry Permit

Bebas keluar-masuk Indonesia selama KITAS aktif

Layanan Imigrasi EasyLegal

Dasar Hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian

VISA

Visa adalah izin masuk & tinggal sementara bagi WNA di Indonesia untuk tujuan bisnis atau wisata. Visa bisnis berlaku 60 hari per kunjungan & tidak memberikan izin bekerja. Bisa diperpanjang atau dikonversi ke KITAS jika ingin tinggal lebih lama.

KITAS / ITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau ITAS adalah izin tinggal jangka menengah untuk WNA di Indonesia. Berlaku 6–24 bulan tergantung kategori — investor, tenaga kerja asing, pelajar, atau pasangan WNI. Pemegang KITAS bisa tinggal & beraktivitas resmi sesuai izin.

YANG DIURUS EASYLEGAL

Kami handle end-to-end: Visa Bisnis (single & multiple entry), KITAS Investor (1–2 tahun untuk pemegang saham PT PMA), & KITAS TKA(untuk WNA bekerja di perusahaan Indonesia, termasuk RPTKA & IMTA). Plus MERP, biometrik, & surat keterangan tempat tinggal.

BIAYA PENGURUSAN

Pilih kategori sesuai kebutuhan.

Harga sudah include biaya negara (PNBP), pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.

PALING POPULER

SEKALI MASUK · SINGLE ENTRY

IDR 10.300.000
IDR5.149.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES

7-10 hari kerja

YANG DIPEROLEH

Visa Bisnis Sekali Masuk (Berlaku 60 hari)

BONUS

  • Layanan Personal Legal Assistance
  • 1 Kupon Undian iPhone

EXTRA BONUS

  • Voucher EasyLegal Rp 250.000
  • Dokumen SOP Karyawan
  • Dokumen SOP Perusahaan
  • Dokumen Kontrak Bisnis

BERKALI-KALI · MULTIPLE ENTRY

IDR 15.400.000
IDR7.699.000

TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN

LAMA PROSES

7-10 hari kerja

YANG DIPEROLEH

Visa Bisnis Berkali-Kali Masuk (Berlaku 60 hari)

BONUS

  • Layanan Personal Legal Assistance
  • 1 Kupon Undian iPhone

EXTRA BONUS

  • Voucher EasyLegal Rp 250.000
  • Dokumen SOP Karyawan
  • Dokumen SOP Perusahaan
  • Dokumen Kontrak Bisnis

Visa Bisnis hanya untuk kegiatan bisnis (meeting, audit, kunjungan klien) dan tidak memberikan izin bekerja di Indonesia. Untuk bekerja, perlu KITAS TKA. Berlaku 60 hari per kunjungan, bisa diperpanjang.

FAQ

Pertanyaan seputar Visa & KITAS.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Visa Bisnis adalah izin kunjungan jangka pendek (60 hari) untuk kegiatan bisnis seperti meeting, audit, & kunjungan klien — tidak boleh untuk bekerja. KITAS adalah izin tinggal jangka menengah (6–24 bulan) untuk WNA yang ingin tinggal & beraktivitas resmi di Indonesia (investor, tenaga kerja, pelajar, pasangan WNI). KITAS lebih kompleks & membutuhkan sponsor (perusahaan/keluarga WNI).

Untuk Visa Bisnis B211A, proses normal memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Sedangkan untuk KITAS (Kerja/Investor), proses lengkap berkisar antara 14 hingga 21 hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap diunggah dan diverifikasi.

MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) adalah izin khusus bagi pemegang KITAS untuk keluar-masuk Indonesia berkali-kali tanpa membatalkan status tinggal KITAS mereka. Semua paket KITAS kami sudah menyertakan MERP secara otomatis.

Syarat utama KITAS Investor adalah WNA harus tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan PT PMA di Indonesia dengan nilai saham minimal Rp 10 Miliar, serta memiliki jabatan formal sebagai Direktur atau Komisaris di akta perusahaan.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah izin kelayakan jabatan yang harus dimiliki oleh perusahaan penjamin sebelum merekrut WNA. IMTA (Notifikasi Kerja Kemenaker) adalah izin kerja personal WNA tersebut. Keduanya merupakan prasyarat wajib untuk pengurusan KITAS Kerja.

DPKK (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah iuran wajib sebesar USD 100 per bulan (dibayarkan ke kas negara) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sponsor (penjamin) sebagai kontribusi pengembangan keahlian lokal atas mempekerjakan TKA.

Ya. Untuk pengurusan KITAS baru maupun perpanjangan, WNA wajib datang satu kali ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia untuk proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari). Tim EasyLegal siap mendampingi penuh di lokasi.

Sangat bisa. Regulasi keimigrasian terbaru memungkinkan konversi Visa Kunjungan atau Visa Bisnis (B211A) menjadi KITAS Kerja atau Investor secara langsung di dalam negeri tanpa mengharuskan WNA keluar dari Indonesia.

Untuk pengajuan Visa Bisnis B211A, paspor minimal harus berlaku selama 6 bulan. Sedangkan untuk pengurusan KITAS (1 atau 2 Tahun), paspor WNA wajib valid minimal selama 18 bulan.

Butuh konsultasi Visa atau KITAS?

Konsultasi gratis untuk pilih jenis izin yang tepat & cek kelayakan dokumen WNA Anda — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia

PT Maju JayaCV Sukses AbadiUD BerkahPT NusantaraCV MitraPT Globalindo